Fidyah adalah denda atau ganti yang harus di bayarkan seseorang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa ramadhan, sebagai bentuk kebaikan Allah sehingga orang yang sedang udzur berpuasa ramadhan itu tetap mendapatkan keutamannya, contoh orang yang diperbolehkan tidak berpuasa dan diganti dengan menunaikan fidyah yaitu: Ibu dengan masa nifas, Lansia, ibu hamil/menyusui yang mungkin membahayakan bayinya.
Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana dia meninggalkan puasa tersebut.
Fidyah akan disalurkan kepada fakir miskin. Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa 1) makanan siap saji; 2) bahan pangan sebesar satu mud; 3) uang tunai senilai satu kali makan
Menanti doa-doa orang baik